Pertanyaan:
Assalamu'alaikum Wr. Wb
Ustadz, ana ingin bertanya, bagaimana
hukumnya sholat sunnat dhuha berjama’ah ustadz, soalnya sekarang
di sekolah-sekolah dasar sudah menetapkan sholat sunnat dhuha berjamaah kepada peserta didik, bagaimana
hukumnya ustadz ?
Jawaban:
Hukum asal shalat sunnat itu dilakukan
sendiri-sendiri. Tapi, berdasarkan dalil-dalil yang kuat, shalat sunat ada yang disyariatkan berjamaah, seperti: Shalat Ied, shalat
gerhana dan shalat istisqa' (minta hujan).
Adapun shalat dhuha, aslinya adalah
sendiri-sendiri. Akan tetapi, boleh dilakukan berjamaah, berdasarkan hadits
yang shahih:
مَا رَوَاهُ أَحْمَد مِنْ طَرِيق اَلزُّهْرِيّ عَنْ مَحْمُود بْن اَلرَّبِيع عَنْ عِتْبَان بْن مَالِك ” أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صَلَّى اَللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى فِي بَيْتِهِ سُبْحَة اَلضُّحَى فَقَامُوا وَرَاءَهُ فَصَلَّوْا بِصَلَاتِهِ ”
Artinya: Diriwayat dari Imam Ahmad dari
jalur Az Zuhriy, dari Mahmud bin Ar Robi’, dari ‘Itban bin Malik, beliau
mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu wa ‘alaihi wa sallam pernah shalat
Dhuha di rumahnya, lalu para sahabat berada di belakang beliau shallallahu
‘alaihi wa sallam, lalu mereka mengikuti shalat yang beliau shallallahu ‘alaihi
wa sallam lakukan.(HR Ahmad).
Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad
dalam musnadnya. Ibnu Hajar mengatakan bahwa hadits ini dikeluarkan pula oleh
Muslim dari riwayat Ibnu Wahb dari Yunus dalam hadits yang cukup panjang, tanpa
menyebut “shalat Dhuha”.
Al Haitsami mengatakan bahwa para perawinya adalah perawi yang shahih. Syaikh Syu’aib
Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sebagaimana syarat
Bukhari-Muslim.
Hanya saja, kebanyakan ulama menyatakan
bahwa merutinkan shalat dhuha berjama'ah, tidak ada landasan dalilnya. Karena
itu, dianjurkan untuk tidak merutinkannya. Hanya secara insidentil saja
berjamaah.
Wallahu A'lam.
0 komentar:
Posting Komentar