Pertanyaan:
Assalamualaikum wr wb...
Ustadz, mau nanya... bagaimana pandangan Islam tentang investasi saham dan
kabarnya ada juga yang syariah...
Investasi ini ditujukan sebagai pengganti asuransi
pendidikan untuk anak gitu ustadz...
Jawaban:
Wallahu a'lam,
Berinvestasi dalam Islam boleh-boleh saja.
Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa
ta'ala ,
وأحل الله البيع وحرم الربواْ
"Sesungguhnya Allah menghalalkan
perdagangan dan mengaharamkan riba"
Dan :
وتعاونوا على البر والتقوى
"Dan saling tolong menolonglah dalam
kebaikan dan ketaqwaan"
Juga sabda Rasulullah Shallallahu 'alahi wa
sallam :
سُئِل رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم أيُّ الكسبِ أطيَبُ قال عملُ الرَّجلِ بيدِه وكلُّ كسبٍ مبرورٍ .
الراوي: البراء بن عازب المحدث: المنذري - المصدر: الترغيب والترهيب - الصفحة أو الرقم: 3/4
خلاصة حكم المحدث: [إسناده صحيح أو حسن أو ما قاربهما]
"Suatu ketika rasulullah Shallallahu
'alahi wa sallam ditanya tentang penghasilan terbaik seseorang, beliau menjawab
yang terbaik
adalah penghasilan seseorang dengan
usaha tangannya sendiri"
Tidak ada batasan yang pasti dari dua dalil
di atas.
Namun ada beberapa syarat dibolehkannya
bermuamalah dengan
investasi ,
Diantaranya :
1. Investasi dilakukan pada sesuatu yang mubah dan halal.
2. Tidak meninggalkan kaidah-kaidah fiqh yang benar dalam
melaksanakan mu'amalah, (seperti memastikan tidak adanya riba dalam investasi tersebut)
Wallahu a'lam
0 komentar:
Posting Komentar