Alamat: Jl. Ikhlas III No.7, Andalas, Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat 25171

Minggu, 19 November 2017

Membakar Mushaf al Qur'an yang Sudah Rusak

Pertanyaan:
Assalamu'alaikum.
Ustadz, apakah boleh membakar mush-haf al-quran dikarenakan sudah rusak, banyak yang robek & halaman yang hilang sehingga tidak layak lagi digunakan.
terimakasih atas jawabannya.
Jazakumullahu khairan wa barakallahu fikum.

Jawaban:

Wallahu a'lam

Mushaf yang tidak mungkin lagi untuk dibaca disebabkan karena rusak atau sudah terlalu usang atau yang lainnya boleh untuk di bakar, atau di kuburkan di tempat yang suci.

Sebab dahulu para sahabat juga membakar mushaf yang sudah tidak bisa dimanfaatkan lagi.
Sewaktu masa tauhidul qur'an (masa dijadikannya al quran dalam satu jenis mushaf).

Wallahu a'lam.

Ustadz Azka Ummah, Lc

0 komentar:

Posting Komentar