Pertanyaan:
Assalamu'alaikum.
Ustadz, apakah boleh membakar mush-haf al-quran dikarenakan sudah rusak,
banyak yang
robek & halaman yang hilang sehingga tidak layak lagi digunakan.
terimakasih atas jawabannya.
Jazakumullahu khairan wa barakallahu fikum.
Jawaban:
Wallahu a'lam
Mushaf yang tidak mungkin lagi untuk dibaca disebabkan karena rusak
atau sudah terlalu usang atau yang lainnya boleh untuk di bakar, atau di kuburkan di tempat yang suci.
Sebab dahulu para sahabat juga membakar
mushaf yang
sudah tidak bisa dimanfaatkan lagi.
Sewaktu masa tauhidul qur'an (masa
dijadikannya al quran dalam satu jenis mushaf).
Wallahu a'lam.
✏ Ustadz Azka
Ummah, Lc
0 komentar:
Posting Komentar