Alamat: Jl. Ikhlas III No.7, Andalas, Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat 25171

Minggu, 26 November 2017

Shalat Berjamaah

Pertanyaan:
Assalamualaikum wr wb. Ustadz, mau bertanya:
Kalau imam melakukan duduk istirahat dari duduk ke berdiri, apakah makmumnya juga duduk istirahat? seperti jika imam baca doa qunut makmum juga harus baca doa qunut?

Syukron ustadz...

Jawaban:
Bila shalat berjamaah, maka makmum harus mengikuti imam. Dilarang mendahuluinya dalam rukuk, sujud, bangkit dan sampai salam. Mendahului imam adalah perbuatan terlarang dan tercela.

عَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه قَالَ : صَلَّى بِنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ ، فَلَمَّا قَضَى الصَّلَاةَ أَقْبَلَ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ فَقَالَ : (أَيُّهَا النَّاسُ ، إِنِّي إِمَامُكُمْ ، فَلَا تَسْبِقُونِي بِالرُّكُوعِ ، وَلَا بِالسُّجُودِ ، وَلَا بِالْقِيَامِ ، وَلَا بِالِانْصِرَافِ ، فَإِنِّي أَرَاكُمْ أَمَامِي وَمِنْ خَلْفِي). رواه مسلم

Artinya: Diriwayatkan dari Anas bin Malik: Nabi saw shalat mengimami kami pada suatu hari. Ketika Beliau selesai shalat, Beliau berbalik menghadapkan wajahnya kepada kami dan berkata: "Wahai manusia, Aku adalah imam kalian. Jangan kalian dahului aku dalam rukuk, dalam sujud, dalam berdiri dan dalam salam. Sesungguhnya aku melihat kalian di depanku dan di belakangku." (HR Muslim).

Hadits lain malah Rasulullah saw memberikan ancaman yang sangat keras bagi yang mendahului imam:

" أما يخشى الذي يرفع رأسه قبل الإمام أن يحول الله رأسه رأس حماروفي رواية لمسلم: " أن يحول الله صورته صورة حمار

Artinya: "Tidakkah salah seorang kalian takut kalau dia mengangkat kepalanya lebih dahulu dari imam, Allah akan ganti kepalanya dengan kepala keledai." (HR Muslim).

Kesimpulannya adalah dilarang mendahului gerakan imam. Para ulama dan ahli ilmu menyarankan agar makmum bergerak setelah selesai gerakan imam.

Adapun terkait imam yang duduk istirahat, apakah makmum juga harus duduk istirahat, maka hal itu tidaklah menjadi keharusan. Apalagi tidak semua makmum mampu melihat atau menyaksikan posisi bangkit imam, apakah dia duduk atau tidak. Yang wajib adalah tidak mendahului imam.

Bila imam duduk istirahat saat bangkit ke rakaat 2 atau 4, sedangkan makmum tidak melakukan duduk istirahat, maka makmum wajib menunggu  atau menahan gerakannya agar tidak mendahului imam. Bila makmum tidak mengetahui hal tsb, maka tiada dosa baginya. Yang terlarang itu menyengaja mendahului imam.

Wallahu A'lam.


Ustadz H. Irsyad Syafar, Lc. M.Ed

0 komentar:

Posting Komentar