Pertanyaan:
Assalamualaikum wr wb. Ustadz, mau bertanya:
Kalau imam melakukan duduk istirahat dari
duduk ke berdiri, apakah makmumnya juga duduk istirahat? seperti jika imam baca
doa qunut makmum juga harus baca doa qunut?
Syukron ustadz...
Jawaban:
Bila shalat berjamaah, maka makmum harus
mengikuti imam. Dilarang mendahuluinya dalam rukuk, sujud, bangkit dan sampai
salam. Mendahului imam adalah perbuatan terlarang dan tercela.
عَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه قَالَ : صَلَّى بِنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ ، فَلَمَّا قَضَى الصَّلَاةَ أَقْبَلَ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ فَقَالَ : (أَيُّهَا النَّاسُ ، إِنِّي إِمَامُكُمْ ، فَلَا تَسْبِقُونِي بِالرُّكُوعِ ، وَلَا بِالسُّجُودِ ، وَلَا بِالْقِيَامِ ، وَلَا بِالِانْصِرَافِ ، فَإِنِّي أَرَاكُمْ أَمَامِي وَمِنْ خَلْفِي). رواه مسلم
Artinya: Diriwayatkan dari Anas bin Malik:
Nabi saw shalat mengimami kami pada suatu hari. Ketika Beliau selesai shalat,
Beliau berbalik menghadapkan wajahnya kepada kami dan berkata: "Wahai
manusia, Aku adalah imam kalian. Jangan kalian dahului aku dalam rukuk, dalam sujud,
dalam berdiri dan dalam salam. Sesungguhnya aku melihat kalian di depanku dan
di belakangku." (HR Muslim).
Hadits lain malah Rasulullah saw memberikan
ancaman yang sangat keras bagi yang mendahului imam:
" أما يخشى الذي يرفع رأسه قبل الإمام أن يحول الله رأسه رأس حمار
" وفي رواية لمسلم: " أن يحول الله صورته صورة حمار "
Artinya: "Tidakkah salah seorang
kalian takut kalau dia mengangkat kepalanya lebih dahulu dari imam, Allah akan
ganti kepalanya dengan kepala keledai." (HR Muslim).
Kesimpulannya adalah dilarang mendahului
gerakan imam. Para ulama dan ahli ilmu menyarankan agar makmum bergerak setelah
selesai gerakan imam.
Adapun terkait imam yang duduk istirahat,
apakah makmum juga harus duduk istirahat, maka hal itu tidaklah menjadi
keharusan. Apalagi tidak semua makmum mampu melihat atau menyaksikan posisi
bangkit imam, apakah dia duduk atau tidak. Yang wajib adalah tidak mendahului
imam.
Bila imam duduk istirahat saat bangkit ke
rakaat 2 atau 4, sedangkan makmum tidak melakukan duduk istirahat, maka makmum
wajib menunggu atau menahan gerakannya
agar tidak mendahului imam. Bila makmum tidak mengetahui hal tsb, maka tiada
dosa baginya. Yang terlarang itu menyengaja mendahului imam.
Wallahu A'lam.
✏ Ustadz H. Irsyad
Syafar, Lc. M.Ed
0 komentar:
Posting Komentar