Alamat: Jl. Ikhlas III No.7, Andalas, Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat 25171

Minggu, 19 November 2017

Wanita Mendaki Gunung

Pertanyaan:

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz,
Ana diajak istri pergi mendaki gunung ustadz. Bagaimana pandangan Syariat Islam tentang mendaki gunung ustadz, karena istri ana ingin mendaki gunung, kalau ana tidak kan (karena ana gak suka daki gunung) istri ana nangis ustadz, ana gak bisa lihat perempuan nangis. Jazzakkallaah khairan.


Jawaban

Wallahu a'lam

Mendaki gunung secara umum hukumnya sah2 saja, sebab tak ada dalil dalam islam yg melarangnya,,

Tapi jika tujuannya adalah utk hal2 yg haram, maka tentu hukum mendaki gunung pun jadi haram..

Kalau utk perempuan, lebih baik tidak ikut, sebab lebih banyak mudharatnya bagi mereka,,
Akan tetapi jika d pastikan aman dan si wanita mampu dan btul2 kuat,,
Maka kembali k hukum asal, bahwa itu boleh..

Wallahu a'lam

Ustadz Azka Ummah, Lc

0 komentar:

Posting Komentar