Pertanyaan:
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz,
Ana diajak istri pergi mendaki gunung
ustadz. Bagaimana
pandangan Syariat Islam tentang mendaki gunung ustadz, karena istri ana ingin
mendaki gunung, kalau ana tidak kan
(karena ana gak suka daki gunung) istri ana nangis ustadz, ana gak bisa
lihat perempuan nangis. Jazzakkallaah khairan.
Jawaban
Wallahu a'lam
Mendaki gunung secara umum hukumnya sah2
saja, sebab tak ada dalil dalam islam yg melarangnya,,
Tapi jika tujuannya adalah utk hal2 yg
haram, maka tentu hukum mendaki gunung pun jadi haram..
Kalau utk perempuan, lebih baik tidak ikut,
sebab lebih banyak mudharatnya bagi mereka,,
Akan tetapi jika d pastikan aman dan si
wanita mampu dan btul2 kuat,,
Maka kembali k hukum asal, bahwa itu
boleh..
Wallahu a'lam
0 komentar:
Posting Komentar