Alamat: Jl. Ikhlas III No.7, Andalas, Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat 25171

Minggu, 26 November 2017

Harta Istri

Pertanyaan:

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Afwan ustadz, Bolehkah harta yang kita berikan pada istri (NAFKAH) di campur dengan Harta Istri (Harta mahar, Hadiah, Hasil kerja istri ),,,
جَزَاكُمُ اللَٰهُ خٓيْرًا

Jawaban:
Harta yang dimiliki oleh istri adalah hak milik pribadinya, yang tidak boleh diambil oleh suami kecuali dengan seiizin istri. Baik harta tersebut hak miliknya sebelum nikah, mahar dan hadiah dari suami saat dan setelah menikah, gaji yang diperolehnya karena pekerjaannya, maupun berasal dari pemberian suaminya.

Bila istri ingin memberikan sebagian harta tersebut kepada suaminya, itu adalah hal yang boleh. Tapi, suami tetap tidak berkuasa atas harta istrinya.

Dalil terkait ini adalah hadist dari Abu Said Al-Khudri, bahwa suatu ketika, Zainab (istri Ibnu Mas’ud) hendak membayar zakat perhiasan yang dia miliki. Kemudian beliau bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Bolehkah istri memberikan zakatnya kepada suaminya dan anak yatim dalam asuhannya?

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

نَعَمْ، لَهَا أَجْرَانِ، أَجْرُ القَرَابَةِ وَأَجْرُ الصَّدَقَةِ

Artinya: “Ya, silahkan. Dia mendapat dua pahala: pahala menjaga hubungan kekerabatan dan pahala bersedekah.” (HR. Bukhari 1466)

Si Istri (istri Ibnu Mas’ud) bersedekah kepada suaminya (Ibnu Mas’ud) karena Ibnu Mas’ud adalah orang yang miskin. Sedangkan istrinya adalah orang yang kaya. Ini menunjukkan bahwa harta istri murni menjadi miliknya, dan suami sedikitpun tidak turut memilikinya.

Jika suami turut memilikinya, tentu saja suami tidak boleh mendapatkan zakat dari harta istrinya. Sebaliknya, ketika seorang suami kaya, sementara istri tidak mampu, maka suami tidak boleh memberikan zakatnya kepada istrinya. Karena suami wajib memberikan nafkah kepada istrinya.

Oleh karena itu, bila suami memberikan uang nafkah kepada istrinya untuk biaya hidup keluarga sebulan, maka harta tersebut sebaiknya jangan dicampur dengan harta istri. Karena khawatir nantinya akan terpakai harta istri untuk kebutuhan hidup keluarga sebulan. Sedangkan istri tidak punya kewajiban menafkahi keluarga.

Wallahu A'lam...

ustadz H. Irsyad Syafar. Lc. M.Ed

0 komentar:

Posting Komentar