Pertanyaan:
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Afwan ustadz, Bolehkah harta yang kita berikan pada istri
(NAFKAH) di campur dengan Harta Istri (Harta mahar, Hadiah, Hasil kerja istri
),,,
جَزَاكُمُ اللَٰهُ خٓيْرًا
Jawaban:
Harta yang dimiliki oleh istri adalah hak
milik pribadinya, yang tidak boleh diambil oleh suami kecuali dengan seiizin
istri. Baik harta tersebut hak miliknya sebelum nikah, mahar dan hadiah dari
suami saat dan setelah menikah, gaji yang diperolehnya karena pekerjaannya,
maupun berasal dari pemberian suaminya.
Bila istri ingin memberikan sebagian harta
tersebut kepada suaminya, itu adalah hal yang boleh. Tapi, suami tetap tidak
berkuasa atas harta istrinya.
Dalil terkait ini adalah hadist dari Abu Said Al-Khudri,
bahwa suatu ketika, Zainab (istri Ibnu Mas’ud) hendak membayar zakat perhiasan
yang dia miliki. Kemudian beliau bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam, Bolehkah istri memberikan zakatnya kepada suaminya dan anak yatim dalam
asuhannya?
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda:
نَعَمْ، لَهَا أَجْرَانِ، أَجْرُ القَرَابَةِ وَأَجْرُ الصَّدَقَةِ
Artinya: “Ya, silahkan. Dia mendapat dua
pahala: pahala menjaga hubungan kekerabatan dan pahala bersedekah.” (HR.
Bukhari 1466)
Si Istri (istri Ibnu Mas’ud) bersedekah
kepada suaminya (Ibnu Mas’ud) karena Ibnu Mas’ud adalah orang yang miskin.
Sedangkan istrinya adalah orang yang kaya. Ini menunjukkan bahwa harta istri
murni menjadi miliknya, dan suami sedikitpun tidak turut memilikinya.
Jika suami turut memilikinya, tentu saja
suami tidak boleh mendapatkan zakat dari harta istrinya. Sebaliknya, ketika
seorang suami kaya, sementara istri tidak mampu, maka suami tidak boleh
memberikan zakatnya kepada istrinya. Karena suami wajib memberikan nafkah
kepada istrinya.
Oleh karena itu, bila suami memberikan uang
nafkah kepada istrinya untuk biaya hidup keluarga sebulan, maka harta tersebut
sebaiknya jangan dicampur dengan harta istri. Karena khawatir nantinya akan
terpakai harta istri untuk kebutuhan hidup keluarga sebulan. Sedangkan istri
tidak punya kewajiban menafkahi keluarga.
Wallahu A'lam...
✏ ustadz H. Irsyad
Syafar. Lc. M.Ed
0 komentar:
Posting Komentar