Alamat: Jl. Ikhlas III No.7, Andalas, Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat 25171

Minggu, 19 November 2017

Koperasi

Pertanyaan :
Assalamu'alaikum ustadz....
Kami memiliki koperasi RT yang dikelola secara sederhana. Biasanya berupa pinjaman dana dan kredit alat-alat selama 10 bulan, bagi hasil yang diambil tiap bulannya disepakati 1%. Apakah itu termasuk riba ? Bagaimana mensiasati agar koperasi ini tetap bermanfaat untuk warga tetapi tidak termasuk riba ? Syukron ustadz atas jawabanya nanti.

Jawaban :
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Ada kekeliruan dikalangan masyarakat awam bahkan dikalangan akademik, bahwa bunga atau jasa sumber keuntungan koperasi konvensional sama dengan bagi hasil, ini adalah cara pikir yang harus diluruskan. Sistim bagi hasil dalam koperasi syariah adalah salah satu fitur produk,  masih banyak produk koperasi syariah yang lain. Untuk memudahkan pemahaman tentang koperasi syariah, ada baiknya kita kenali perbedaan mendasar antara bunga dan bagi hasil:

Pertama, besarnya persentase bunga dan besarnya nilai rupiah berdasarkan jumlah uang yang dipinjamkan. Misalnya, bunga 24 % dari besar pinjaman. Sedangkan dalam sistim bagi hasil, besarnya bagi hasil tidak didasarkan pada jumlah pinjaman (pembiayaan), akan tetapi berdasarkan keuntungan yang  diperoleh, misalnya, 40 : 60 (40 % keuntungan untuk bank dan 60 % untuk anggota), bukan dihitung dari jumlah pinjaman.

Kedua, dalam sistem bunga, jika terjadi kerugian maka kerugian itu hanya ditanggung oleh si peminjam (anggota ) saja. Peminjam, tetap berkewajiban membayar bunga seperti yang dijanjikan walau dalam keadaan untung maupun rugi. Sedangkan pada sistem bagi hasil, jika terjadi kerugian, maka hal itu ditanggung bersama oleh pemilik modal dan peminjam. Pihak koperasi menanggung kerugian tenaga, waktu dan pikiran.

Ketiga, sistem bunga bertentangan dengan aqidah, karena bunga  memastikan penghasilan anggota di masa yang akan datang dan karena itu ia menetapkan sejak awal jumlah bunga yang harus dibayarkan kepada koperasi.  Berbeda  dengan sistem bagi hasil, dimana tidak ada pemastian seperti itu, karena yang bisa memastikan penghasilan di masa depan hanyalah Allah.
QS. Luqman ayat 34. “Tak seorangpun yang bisa mengetahui apa (berapa) yang akan terjadi.

Keempat, suatu hal yang perlu diketahui adalah bahwa penerapan sistim bagi hasil pelaksanaannya masih sedikit karena resikonya besar dan yang menjadi kata kunci dari bagi hasil adalah jejujuran dalam menulis besar kecil keuntungan dalam  pembukuan.

Kelima, bagi hasil adalah salah satu dari produk koperasi syariah, masih ada beberapa produk lainnya seperti jual beli, sewa dan dana pinjaman lunak (al qardh)

Keenam, ini menunjukkan bahwa secara bisnis, koperasi syariah lebih menjanjikan secara bisnis ketimbang konvensional yang sumber pendapatannya berasal dari uang yang dipinjamkan.

Ketujuh, solusi dari cara konvensional bisa dilakukan dengan cara jual beli, sewa dan bagi hasil.
Wallahu a’lam bishawab.


Ustadz M. Ridho Nur, Lc. MA

0 komentar:

Posting Komentar