Pertanyaan :
Assalamu'alaikum ustadz....
Kami memiliki koperasi RT yang dikelola
secara sederhana. Biasanya berupa pinjaman dana dan kredit alat-alat selama 10
bulan, bagi hasil yang diambil tiap bulannya disepakati 1%. Apakah itu termasuk
riba ? Bagaimana mensiasati agar koperasi ini tetap bermanfaat untuk warga tetapi
tidak termasuk riba ? Syukron ustadz atas jawabanya nanti.
Jawaban :
Wa’alaikumussalam warahmatullahi
wabarakatuh.
Ada kekeliruan dikalangan masyarakat awam
bahkan dikalangan akademik, bahwa bunga atau jasa sumber keuntungan koperasi
konvensional sama dengan bagi hasil, ini adalah cara pikir yang harus
diluruskan. Sistim bagi hasil dalam koperasi syariah adalah salah satu fitur
produk, masih banyak produk koperasi
syariah yang lain. Untuk memudahkan pemahaman tentang koperasi syariah, ada
baiknya kita kenali perbedaan mendasar antara bunga dan bagi hasil:
Pertama, besarnya persentase bunga dan
besarnya nilai rupiah berdasarkan jumlah uang yang dipinjamkan. Misalnya, bunga
24 % dari besar pinjaman. Sedangkan dalam sistim bagi hasil, besarnya bagi
hasil tidak didasarkan pada jumlah pinjaman (pembiayaan), akan tetapi
berdasarkan keuntungan yang diperoleh,
misalnya, 40 : 60 (40 % keuntungan untuk bank dan 60 % untuk anggota), bukan
dihitung dari jumlah pinjaman.
Kedua, dalam sistem bunga, jika terjadi
kerugian maka kerugian itu hanya ditanggung oleh si peminjam (anggota ) saja. Peminjam,
tetap berkewajiban membayar bunga seperti yang dijanjikan walau dalam keadaan
untung maupun rugi. Sedangkan pada sistem bagi hasil, jika terjadi kerugian,
maka hal itu ditanggung bersama oleh pemilik modal dan peminjam. Pihak koperasi
menanggung kerugian tenaga, waktu dan pikiran.
Ketiga, sistem bunga bertentangan dengan
aqidah, karena bunga memastikan
penghasilan anggota di masa yang akan datang dan karena itu ia menetapkan sejak
awal jumlah bunga yang harus dibayarkan kepada koperasi. Berbeda
dengan sistem bagi hasil, dimana tidak ada pemastian seperti itu, karena
yang bisa memastikan penghasilan di masa depan hanyalah Allah.
QS. Luqman ayat 34. “Tak seorangpun
yang bisa mengetahui apa (berapa) yang akan terjadi.
Keempat, suatu hal yang perlu diketahui
adalah bahwa penerapan sistim bagi hasil pelaksanaannya masih sedikit karena
resikonya besar dan yang menjadi kata kunci dari bagi hasil adalah jejujuran
dalam menulis besar kecil keuntungan dalam
pembukuan.
Kelima, bagi hasil adalah salah satu dari
produk koperasi syariah, masih ada beberapa produk lainnya seperti jual beli,
sewa dan dana pinjaman lunak (al qardh)
Keenam, ini menunjukkan bahwa secara bisnis,
koperasi syariah lebih menjanjikan secara bisnis ketimbang konvensional yang sumber
pendapatannya berasal dari uang yang dipinjamkan.
Ketujuh, solusi dari cara konvensional bisa
dilakukan dengan cara jual beli, sewa dan bagi hasil.
Wallahu a’lam bishawab.
✏ Ustadz M. Ridho
Nur, Lc. MA
0 komentar:
Posting Komentar