Pertanyaan:
Sebagai pedagang online, bolehkah hukumnya melebihkan
ongkir sebagai keuntungan? Misal, ongkir oleh ekspedisi tertentu 25 rb, maka
kita lebihkan menjadi 30 rb atau 35 rb, kelebihan ongkir 5 rb atau 10 rb itu
adalah termasuk keuntungan kita.
Bagaimana hukumnya ustadz, Bolehkah?
Terimakasih sebelumnya ustadz..
Jawaban:
Kaedah umum menyatakan AL-ASHLU FIL MU'AMALAH AL- IBAHAHH
ILLA MA DALLAD DALILU 'ALA TAHTIMIHA, artinya hukum asal pada bidang Muamalat
adalah mubah artinya semua bentuk interaksi sosial adalah boleh kecuali
ada dalil lain dari mengharamkannya. Mengambil untung (al-Ribhu/profit)
hukumnya boleh termasuk mengambil ongkos kirim. Jika ongkirnya 35 ribu kita
tambahkan juga laba disitu mungkin biaya membungkus dan mengantar ke Tiki lalu
ongkirnya jadi 50 ribu hukumnya boleh asalkan dalam jumlah yang wajar dan masuk
akal (patut, pantas, layak dan orang lain tidak merasa tertipu).
Wallahu a'lam
Ustadz Dr. Mukhlis Bahar. Lc., MA
0 komentar:
Posting Komentar