Pertanyaan:
Assalamu'alaikum. Ustadz, apakah disunnah
kan untuk meminum air zam zam
sambil berdiri..?? Jazakallah khoir ust
Jawaban:
Waallahu a'lam,,
Ibnu qoyyim berkata :
"Bahwa pada dasarnya, adab ketika
minum adalah duduk.
Banyak hadits shohih dari Rasulullah Shallallahu 'alahi wa sallam yang menguatkan adab ini.
Dan banyak juga hadits yang shohih melarang ummat
islam untuk minum dalam keadaan
berdiri.
Di sisi lain, ada hadits shahih yang mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu
'alahi wa sallam pernah minum air zam-zam dalam keadaan berdiri, ketika beliau meminta untuk diberikan air tersebut.
Menyikapi hadits ini, Maka sebagian ulama
mengatakan bahwa hadits yang meriwayatkan rasulullah Shallallahu 'alahi wa sallam minum air zam-zam sambil berdiri telah
dihapus hukumnya oleh banyak hadits yang melarang untuk minum berdiri.
Sebagian (ulama) lain mengucapkan, berdirinya rasulullah Shallallahu 'alahi wa
sallam ketika minum air zam-zam adalah untuk
menunjukkan kepada ummatnya bahwa larangan beliau (minum sambil berdiri) adalah
makruh, tidak sampai kepada haram.
Sebagian (ulama) lain mengatakan bahwa
kondisi ketika itu yang membuat rasulullah Shallallahu 'alahi wa sallam terpaksa berdiri
sewaktu minum air zam-zam"
Dari pernyataan tersebut, bisa kita tarik kesimpulan bahwa sengaja untuk berdiri bukanlah salah
satu sunnah ketika minum air zam-zam.
Wallahu a'lam
0 komentar:
Posting Komentar