Alamat: Jl. Ikhlas III No.7, Andalas, Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat 25171

Kamis, 16 November 2017

Hukum Kredit Emas

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum. Mohon maaf ustadz, kami butuh jawaban syar'I tentang hukum jual beli emas perhiasan secara kredit dan harga jualnya lebih mahal dari harga jual tunai?

Jawaban:
Hukum Jual beli Emas dengan cicilan:
1. Pada dasarnya jual beli dengan cara cicilan hukumnya adalah boleh
2. Jual beli dengan cara mencicil disebut jual beli *al-baiu bi al-taqsith*
3. yang dimaksud dengan larangan Hadist Nabi menjual satu benda dengan 
    dua harga seperti yang ditetapkan oleh Ulama ada dua bentuk :

Pertama, seseorang menjual sebuah produk dengan cara  kontan 200 ribu, dan harga jual cicilan  sekian dengan harga yang berbeda 250  ribu. Kemudian,  pembeli setuju membeli barang tersebut, akan tetapi pada saat berpisah antara pembeli dan penjual tidak ada ketentuan harga yang disepakati apakah dia membeli dengan harga kontan 200 ribu atau harga cicilan 250. Terdapat ketidak jelasan jenis transaksi mana yang dipilih dan berapa harga yang disepakati, maka transaksi seperti ini adalah dilarang. Akan tetapi, apabila sebelum pembeli dan penjual berpisah, telah ada kesepakatan jenis transaksi dan harganya, maka hukumnya dibolehkan.

Kedua, gambarannya adalah: Seseorang menjual produk  dengan cara cicilan  500 ribu, kemudian membelinya lagi dari pembeli tadi dengan harga yang lebih rendah secara tunai 300 dengan cara cicilan  selama setahun. Yang diharapkannya adalah selisih harga transaksi, hal seperti ini disebut juga dengan *jual beli Inah* yang dilarang dalam Hadist Nabi, karena satu  produk tersebut  dijual dua kali. Yang pertama dengan harga yang pembayarannya ditunda, ini yang jumlahnya banyak (500 ribu), dan yang kedua, (dijual) dengan harga tunai yang sedikit (300 ribu). Yang demikian ini tidak diragukan lagi berpeluang sebagai praktek riba.

Diantara rambu-rambu dalam jual beli cicilan adalah harga tidak boleh berubah sampai kapanpun  sekalipun orang tersebut tidak mampu membayar. Kalau harga berubah karena tidak mampu membayar, cara seperti itu juga termasuk riba. Wallahu a’lam bishawab.

Ustadz M. Ridho Nur, Lc., MA

0 komentar:

Posting Komentar