Pertanyaan:
Assalamu’alaikum. Mohon maaf ustadz, kami butuh jawaban
syar'I tentang hukum jual beli emas perhiasan secara kredit dan harga jualnya
lebih mahal dari harga jual tunai?
Jawaban:
Hukum Jual beli Emas dengan cicilan:
1. Pada dasarnya jual beli dengan cara cicilan hukumnya
adalah boleh
2. Jual beli dengan cara mencicil disebut jual beli
*al-baiu bi al-taqsith*
3. yang dimaksud dengan larangan Hadist Nabi menjual satu
benda dengan
dua harga seperti yang ditetapkan oleh Ulama ada dua bentuk :
Pertama, seseorang menjual sebuah produk dengan cara kontan 200 ribu, dan harga jual cicilan sekian dengan harga yang berbeda 250 ribu. Kemudian, pembeli setuju membeli barang tersebut, akan
tetapi pada saat berpisah antara pembeli dan penjual tidak ada ketentuan harga
yang disepakati apakah dia membeli dengan harga kontan 200 ribu atau harga
cicilan 250. Terdapat ketidak jelasan jenis transaksi mana yang dipilih dan
berapa harga yang disepakati, maka transaksi seperti ini adalah dilarang. Akan
tetapi, apabila sebelum pembeli dan penjual berpisah, telah ada kesepakatan
jenis transaksi dan harganya, maka hukumnya dibolehkan.
Kedua, gambarannya adalah: Seseorang menjual produk dengan cara cicilan 500 ribu, kemudian membelinya lagi dari
pembeli tadi dengan harga yang lebih rendah secara tunai 300 dengan cara
cicilan selama setahun. Yang diharapkannya
adalah selisih harga transaksi, hal seperti ini disebut juga dengan *jual beli Inah* yang dilarang dalam
Hadist Nabi, karena satu produk
tersebut dijual dua kali. Yang pertama
dengan harga yang pembayarannya ditunda, ini yang jumlahnya banyak (500 ribu),
dan yang kedua, (dijual) dengan harga tunai yang sedikit (300 ribu). Yang
demikian ini tidak diragukan lagi berpeluang sebagai praktek riba.
Diantara rambu-rambu dalam jual beli cicilan adalah harga
tidak boleh berubah sampai kapanpun
sekalipun orang tersebut tidak mampu membayar. Kalau harga berubah karena
tidak mampu membayar, cara seperti itu juga termasuk riba. Wallahu a’lam bishawab.
0 komentar:
Posting Komentar