Pertanyaan
Bismillahirrahmanirrahim.
Apakah boleh mengakhirkan shalat Isya
sampai sepertiga malam?
Jawaban
Pelaksanaan shalat isya memang agak berbeda
dengan shalat-shalat fardhu yang 4 lainnya, yang memang diperintahkan diawal waktu. Adapun shalat isya
dibolehkan mengakhirkannya sampai tengah malam. Dan dalam kondisi darurat boleh
melewati tengah malam. Hal itu merupakan salah satu sunnah atau perbuatan
Rasulullah saw.
Tentunya hal itu menjadi sunnah dan
dibolehkan dengan syarat tidak memberatkan dan tidak pula berakibat
tertinggalnya shalat isya karena ketiduran sampai waktu shubuh.
Adapun dalil-dalilnya antara lain:
Hadits 'Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia
berkata,
أَعْتَمَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- ذَاتَ لَيْلَةٍ حَتَّى ذَهَبَ عَامَّةُ اللَّيْلِ وَحَتَّى نَامَ أَهْلُ الْمَسْجِدِ ثُمَّ خَرَجَ فَصَلَّى فَقَالَ « إِنَّهُ لَوَقْتُهَا لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى »
“Suatu malam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendirikan shalat
‘atamah (isya`) sampai berlalu malam dan penghuni masjid pun ketiduran, setelah
itu beliau datang dan shalat. Beliau bersabda, ‘Sungguh ini adalah waktu shalat
isya’ yang tepat, sekiranya aku tidak memberatkan umatku’.” (HR. Muslim no.
638).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pada
hari kedua Jibril mengerjakan shalat tersebut pada sepertiga malam. Dalam
hadits disebutkan:
وَصَلَّى الْعِشَاءَ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ
“Beliau melaksanakan shalat ‘Isya’ hingga sepertiga malam.” (HR. Abu
Daud no. 395. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Dalil lainnya:
وَوَقْتُ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ الأَوْسَطِ
“Waktu shalat Isya’ adalah hingga pertengahan malam.” (HR. Muslim no.
612)
Juga dapat dilihat dalam hadits Anas,
أَخَّرَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – صَلاَةَ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan shalat Isya’ hingga
pertengahan malam.” (HR. Bukhari no 572).
maka kesimpulan yang terbaik adalah
sebagaimana yang diutarakan oleh Ibnu Qudamah. Beliau rahimahullah mengatakan,
وَالْأَوْلَى إنْ شَاءَ اللَّهُ تَعَالَى أَنْ لَا يُؤَخِّرَهَا عَنْ ثُلُثِ اللَّيْلِ ، وَإِنْ أَخَّرَهَا إلَى نِصْفِ اللَّيْلِ جَازَ ، وَمَا بَعْدَ النِّصْفِ وَقْتُ ضَرُورَةٍ ، الْحُكْمُ فِيهِ حُكْمُ وَقْتِ الضَّرُورَةِ فِي صَلَاةِ الْعَصْرِ
“Yang utama, insya Allah Ta’ala, waktu shalat Isya’ tidak diakhirkan
dari sepertiga malam. Jika diakhirkan sampai pertengahan malam, itu boleh.
Namun jika diakhirkan lebih dari pertengahan malam, maka itu adalah waktu
dhoruroh (waktu darurat). Yang dimaksudkan dengan waktu dhoruroh adalah
sebagaimana waktu dhoruroh dalam shalat ‘Ashar.”
Pertengahan malam itu lebih kurang pada jam
11 sampai 12 malam. Sebab, malam dimulai di waktu maghrib sekitar jam 18.00, dan berakhir di waktu shubuh sekitar
jam 04.30 pagi.
Wallahu a'lam
0 komentar:
Posting Komentar