Alamat: Jl. Ikhlas III No.7, Andalas, Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat 25171

Senin, 18 Desember 2017

Pakaian Terkena Najis terpakai Saat Sholat

Pertanyaan:
Apakah sah atau harus diulang sholat kita memakai pakaian terkena najis (pipis anak 8 bulan), sementara kita lupa bahwa pakaian tersebut terkena najis. Ingatnya di saat dalam sholat atau setelah sholat. Kalau diulang, apakah boleh diulang sekarang sementara kejadiannya sudah beberapa hari yang lalu.
Terimakasih ustadz.

Jawaban:
Para ulama sepakat bahwa salah satu syarat sah shalat adalah bersihnya pakaian dari najis.  Apabila seseorang sedang shalat atau sudah shalat, lalu waktu shalat tersebut masih ada, maka dia wajib mengulang shalatnya dengan pakaian yang sudah bersih dari najis. Para ulama bersepakat tentang hal ini.

Namun, apabila kejadiannya sudah berlalu, waktu shalat sudah habis, maka menurut madzhab Hambali shalatnya harus diqadha. Sebab, shalat tidak sah kalau pakaian bernajis. Sedangkan menurut madzhab Hanafi shalatnya sah dan tidak perlu mengqadha.

Untuk kehati-hatian, sebaiknya mengambil pendapat pertama.

Ustadz H. Irsyad Syafar. Lc. M.Ed

0 komentar:

Posting Komentar