Apakah sah atau harus diulang sholat kita memakai pakaian
terkena najis (pipis anak 8 bulan), sementara kita lupa bahwa pakaian tersebut
terkena najis. Ingatnya di saat dalam sholat atau setelah sholat. Kalau
diulang, apakah boleh diulang sekarang sementara kejadiannya sudah beberapa
hari yang lalu.
Terimakasih ustadz.
Jawaban:
Para ulama sepakat bahwa salah satu syarat sah shalat
adalah bersihnya pakaian dari najis. Apabila
seseorang sedang shalat atau sudah shalat, lalu waktu shalat tersebut masih
ada, maka dia wajib mengulang shalatnya dengan pakaian yang sudah bersih dari
najis. Para ulama bersepakat tentang hal ini.
Namun, apabila kejadiannya sudah berlalu, waktu shalat sudah
habis, maka menurut madzhab Hambali shalatnya harus diqadha. Sebab, shalat
tidak sah kalau pakaian bernajis. Sedangkan menurut madzhab Hanafi shalatnya
sah dan tidak perlu mengqadha.
Untuk kehati-hatian, sebaiknya mengambil pendapat
pertama.
Ustadz H. Irsyad Syafar. Lc. M.Ed
0 komentar:
Posting Komentar