Alamat: Jl. Ikhlas III No.7, Andalas, Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat 25171

MUTIARA HIKMAH

IKADI; Menebar Islam Rahmatan lil 'Alamin

MUTIARA HIKMAH

IKADI; Menebar Islam Rahmatan lil 'Alamin

MUTIARA HIKMAH

IKADI; Menebar Islam Rahmatan lil 'Alamin

MUTIARA HIKMAH

IKADI; Menebar Islam Rahmatan lil 'Alamin

MUTIARA HIKMAH

IKADI; Menebar Islam Rahmatan lil 'Alamin

Senin, 18 Desember 2017

Waktu Sepertiga Malam dan Istikharah ketika Haid

Pertanyaan:
Assalamua'alaikum...
1.    Pertengahan malam itu jam 11-12 malam. Kalau 1/3 malam jam berapakah ustadz?
2.    Kalau sedang haid dan tidak bisa sholat istikharah, apa tindakan yang bisa dilakukan sebagai penggantinya agar bisa menentukan pilihan dengan tepat dan hikmah? Syukron...

Jawaban:
1.    Untuk menghitung pertengahan malam atau sepertiga malam yang akurat, hitunglah dari waktu magrib sampai waktu shubuh, lalu dibagi dua atau dibagi tiga. Maka dapatlah jam berapa yang separo malam, yang sepertiga malam awal dan sepertiga malam terakhir.

2.    Bila dalam kondisi berhalangan dan tidak bisa shalat, maka bisa dilakukan dengan berdoa meminta petunjuk dan ketenangan hati kepada Allah untuk salah satu dari dua pilihan yang sulit.

Wallahu A'lam

Ustadz H. Irsyad Syafar. Lc. M.Ed

Pakaian Terkena Najis terpakai Saat Sholat

Pertanyaan:
Apakah sah atau harus diulang sholat kita memakai pakaian terkena najis (pipis anak 8 bulan), sementara kita lupa bahwa pakaian tersebut terkena najis. Ingatnya di saat dalam sholat atau setelah sholat. Kalau diulang, apakah boleh diulang sekarang sementara kejadiannya sudah beberapa hari yang lalu.
Terimakasih ustadz.

Jawaban:
Para ulama sepakat bahwa salah satu syarat sah shalat adalah bersihnya pakaian dari najis.  Apabila seseorang sedang shalat atau sudah shalat, lalu waktu shalat tersebut masih ada, maka dia wajib mengulang shalatnya dengan pakaian yang sudah bersih dari najis. Para ulama bersepakat tentang hal ini.

Namun, apabila kejadiannya sudah berlalu, waktu shalat sudah habis, maka menurut madzhab Hambali shalatnya harus diqadha. Sebab, shalat tidak sah kalau pakaian bernajis. Sedangkan menurut madzhab Hanafi shalatnya sah dan tidak perlu mengqadha.

Untuk kehati-hatian, sebaiknya mengambil pendapat pertama.

Ustadz H. Irsyad Syafar. Lc. M.Ed

Minggu, 26 November 2017

Adab Penuntut Ilmu Kepada Ulama - ustadz DR. Urwatul Wusqo, Lc, MA

Bid'ahkah Al Ma'tsurat - ustadz DR. Urwatul Wusqa, Lc, MA

Mendirikan Masjid dari Hasil yang Haram

Pertanyaan:
Assalamu'alaikum wr.wb..
Ustadz… mau bertanya :
Jika mendirikan mesjid dari hasil yang haram apakah bisa membawa si orang tersebut masuk surga ?
Jazakallah khair ustdz.

Jawaban:
Bismillah,
Tujuan tidak dapat menghalalkan segala cara. Demikian prinsip yang dikenal dalam Islam.
الغاية لا تبرر الوسيلة.
Niat yang benar tidak dapat menghalalkan tujuan yang salah.
Maka dalam kasus ini  keinginan masuk surga dan berbuat baik dengan membangun atau menyumbang masjid tidaklah dapat dibenarkan bila uangnya didapatkan dari jalan yang haram. Bagaimana mungkin sesuatu yang sungguh mulia bahkan puncak dari segala kebaikan didapatkan dengan menempuh jalan yang tidak dibenarkan Allah subhanahu wata'ala. Bahkan kaum musyrikin Makkah dulu pada zaman jahiliyah sengaja menyaring penghasilannya terlebih dahulu dari yang halal, kemudian barulah diserahkan sebagai shadaqah kepada Masjidil Haram.

Demikian, Wallahu A'lam.

Ustadz Dr. Arifudin Lc. MA

Hukum Mengkonsumsi Cacing

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum...
Afwan ust, suami ana terkena penyakit typus. Ada teman yang menganjurkan untuk makan cacing. Karena panik, ana langsung beli kapsul cacing di apotek terdekat. Setelah minum kapsul cacing tersebut, kondisi suami ana membaik. Akhirnya beliau mengkonsumsi obat tersebut secara teratur.
Sebentar ini ana dapat saran dari teman akhwat kalo sebaikny tidak mengkonsumsi lagi karena cacing haram. Ana waktu itu tidak terpikir kalo cacing haram. Yang ada dalam pikiran ana gimana caranya supaya suami bisa sehat.
Pertanyaan :
1. Apakah cacing yang di kemas dalam bentuk kapsul tetap haram, padahal di botolnya ada label halal dari bpom ?
2. Jika haram, apa yang harus kami lakukan untuk membersihkan tubuh kami dari yang haram tersebut ?
Mohon pencerahannya ust...

Jawaban:

Hukum mengkonsumsi cacing sebagai makanan diperselisihkan oleh para ulama.

Jumhur ulama termasuk di dalamnya madzhab syafii menyatakan cacing itu haram. Alasan mereka mengharamkan karena cacing itu termasuk binatang yang khabits atau jelek dan menjijikkan.

Allah Ta’ala berfirman,

وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

Dan dia mengharamkan bagi mereka segala yang khobits” (QS Al A’raf: 157).

Makna khobits dalam ayat ini ada tiga pendapat, yaitu:

1. Khobits adalah makanan haram. Jadi yang dimaksudkan dalam ayat tersebut adalah dilarang menyantap makanan haram.

2. Khobits bermakna segala sesuatu yang merasa jijik untuk memakannya, seperti ular dan hasyarot (berbagai hewan kecil yang hidup di darat).

3. Khobits bermakna  bangkai, darah dan daging babi.

Adapun pendapat kedua, yaitu dari madzhab Maliki, cacing hukumnya boleh dimakan. Alasan mereka adalah tidak adanya dalil khusus yang mengharamkan cacing. Sedangkan standar khobist atau menjijikkan itu tidaklah baku. Bisa berbeda-beda antara orang atau tempat yang berbeda pula.

Dalil mereka dalam hal ini adalah Firman Allah:

قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ

Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al An’am: 145).

Dan firman Allah:

وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ

Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu” (QS. Al An’am: 119).

Dari ayat- ayat ini terlihat bahwa makanan haram adalah yang dikecualikan dari keumuman ayat pertama (Al Baqarah: 29). Selain yang diharamkan berarti kembali kepada keumuman yang menyatakan halal atau bolehnya. (Dinukil dari Al Mawsu’ah All Fiqhiyyah, 5: 147).

Maka dengan demikian hukum mengkonsumsi cacing ini masih khilafiyah. Sebaiknya kita menghargai perbedaan pendapat ini. Apalagi bila MUI dan pihak kedokteran mengakui khasiat dan manfaatnya untuk menyembuhkan penyakit.

Wallahu A'lam.

Ustadz H. Irsyad Syafar. Lc. M.Ed

Harta Istri

Pertanyaan:

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Afwan ustadz, Bolehkah harta yang kita berikan pada istri (NAFKAH) di campur dengan Harta Istri (Harta mahar, Hadiah, Hasil kerja istri ),,,
جَزَاكُمُ اللَٰهُ خٓيْرًا

Jawaban:
Harta yang dimiliki oleh istri adalah hak milik pribadinya, yang tidak boleh diambil oleh suami kecuali dengan seiizin istri. Baik harta tersebut hak miliknya sebelum nikah, mahar dan hadiah dari suami saat dan setelah menikah, gaji yang diperolehnya karena pekerjaannya, maupun berasal dari pemberian suaminya.

Bila istri ingin memberikan sebagian harta tersebut kepada suaminya, itu adalah hal yang boleh. Tapi, suami tetap tidak berkuasa atas harta istrinya.

Dalil terkait ini adalah hadist dari Abu Said Al-Khudri, bahwa suatu ketika, Zainab (istri Ibnu Mas’ud) hendak membayar zakat perhiasan yang dia miliki. Kemudian beliau bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Bolehkah istri memberikan zakatnya kepada suaminya dan anak yatim dalam asuhannya?

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

نَعَمْ، لَهَا أَجْرَانِ، أَجْرُ القَرَابَةِ وَأَجْرُ الصَّدَقَةِ

Artinya: “Ya, silahkan. Dia mendapat dua pahala: pahala menjaga hubungan kekerabatan dan pahala bersedekah.” (HR. Bukhari 1466)

Si Istri (istri Ibnu Mas’ud) bersedekah kepada suaminya (Ibnu Mas’ud) karena Ibnu Mas’ud adalah orang yang miskin. Sedangkan istrinya adalah orang yang kaya. Ini menunjukkan bahwa harta istri murni menjadi miliknya, dan suami sedikitpun tidak turut memilikinya.

Jika suami turut memilikinya, tentu saja suami tidak boleh mendapatkan zakat dari harta istrinya. Sebaliknya, ketika seorang suami kaya, sementara istri tidak mampu, maka suami tidak boleh memberikan zakatnya kepada istrinya. Karena suami wajib memberikan nafkah kepada istrinya.

Oleh karena itu, bila suami memberikan uang nafkah kepada istrinya untuk biaya hidup keluarga sebulan, maka harta tersebut sebaiknya jangan dicampur dengan harta istri. Karena khawatir nantinya akan terpakai harta istri untuk kebutuhan hidup keluarga sebulan. Sedangkan istri tidak punya kewajiban menafkahi keluarga.

Wallahu A'lam...

ustadz H. Irsyad Syafar. Lc. M.Ed

Shalat Berjamaah

Pertanyaan:
Assalamualaikum wr wb. Ustadz, mau bertanya:
Kalau imam melakukan duduk istirahat dari duduk ke berdiri, apakah makmumnya juga duduk istirahat? seperti jika imam baca doa qunut makmum juga harus baca doa qunut?

Syukron ustadz...

Jawaban:
Bila shalat berjamaah, maka makmum harus mengikuti imam. Dilarang mendahuluinya dalam rukuk, sujud, bangkit dan sampai salam. Mendahului imam adalah perbuatan terlarang dan tercela.

عَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه قَالَ : صَلَّى بِنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ ، فَلَمَّا قَضَى الصَّلَاةَ أَقْبَلَ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ فَقَالَ : (أَيُّهَا النَّاسُ ، إِنِّي إِمَامُكُمْ ، فَلَا تَسْبِقُونِي بِالرُّكُوعِ ، وَلَا بِالسُّجُودِ ، وَلَا بِالْقِيَامِ ، وَلَا بِالِانْصِرَافِ ، فَإِنِّي أَرَاكُمْ أَمَامِي وَمِنْ خَلْفِي). رواه مسلم

Artinya: Diriwayatkan dari Anas bin Malik: Nabi saw shalat mengimami kami pada suatu hari. Ketika Beliau selesai shalat, Beliau berbalik menghadapkan wajahnya kepada kami dan berkata: "Wahai manusia, Aku adalah imam kalian. Jangan kalian dahului aku dalam rukuk, dalam sujud, dalam berdiri dan dalam salam. Sesungguhnya aku melihat kalian di depanku dan di belakangku." (HR Muslim).

Hadits lain malah Rasulullah saw memberikan ancaman yang sangat keras bagi yang mendahului imam:

" أما يخشى الذي يرفع رأسه قبل الإمام أن يحول الله رأسه رأس حماروفي رواية لمسلم: " أن يحول الله صورته صورة حمار

Artinya: "Tidakkah salah seorang kalian takut kalau dia mengangkat kepalanya lebih dahulu dari imam, Allah akan ganti kepalanya dengan kepala keledai." (HR Muslim).

Kesimpulannya adalah dilarang mendahului gerakan imam. Para ulama dan ahli ilmu menyarankan agar makmum bergerak setelah selesai gerakan imam.

Adapun terkait imam yang duduk istirahat, apakah makmum juga harus duduk istirahat, maka hal itu tidaklah menjadi keharusan. Apalagi tidak semua makmum mampu melihat atau menyaksikan posisi bangkit imam, apakah dia duduk atau tidak. Yang wajib adalah tidak mendahului imam.

Bila imam duduk istirahat saat bangkit ke rakaat 2 atau 4, sedangkan makmum tidak melakukan duduk istirahat, maka makmum wajib menunggu  atau menahan gerakannya agar tidak mendahului imam. Bila makmum tidak mengetahui hal tsb, maka tiada dosa baginya. Yang terlarang itu menyengaja mendahului imam.

Wallahu A'lam.


Ustadz H. Irsyad Syafar, Lc. M.Ed

Senin, 20 November 2017

Berkomunikasi dengan Lawan Jenis

Pertanyaan:
Bagaimanakah kiat atau trik bijak berkomunikasi dengan lawan jenis?

Jawaban:
Sudah menjadi perintah Allah dan RasulNya agar semua mukmin dan mukminah menahan pandangannya dari lawan jenis.

Allah taala berfirman:

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ. وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ 

Artinya: "Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya." (QS An Nur: 30-31).

Rasulullah saw juga bersabda:

وقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : " يَا عَلِيُّ لا تُتْبِعْ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ فَإِنَّ لَكَ الأُولَى وَلَيْسَتْ لَكَ الآخِرَةُ رواه الترمذي 2701 وهو في صحيح الجامع 7953.

Artinya: Rasulullah saw berkata: "Wahai Ali, jangan engkau iringi suatu pandangan dengan pandangan berikutnya. Sesungguhnya bagi pandangan yang pertama, dan tidaklah bagimu pandangan yang terakhir (berikutnya)." (HR Tirmidzi).

Hadits ini menjelaskan larangan Rasulullah untuk melanjutkan pandangan kepada sesuatu yang terlarang dengan pandangan berikutnya. Pandangan yang pertama masih dimaafkan, sedangkan pandangan berikutnya tidak lagi dimaafkan atau bermakna berdosa.

Pemahaman seperti ini dikuatkan oleh hadits lain:

عَنْ جَرِيرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نَظْرَةِ الْفُجَاءة فَأَمَرَنِي أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِي رواه الترمذي وقال هذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ : السنن 2700.

Artinya: Diriwayatkan dari Jarir bin Abdullah, dia berkata: "Aku bertanya kepada Rasulullah tentang pandangan yang tidak sengaja, maka Beliau memerintahkan aku untuk memalingkan pandanganku". (HR Tirmidzi).

Dengan arahan Allah dan Rasulullah saw di atas, maka setiap mukmin atau mukminah saat berpapasan atau berbicara dengan lawan jenis, hendaklah mengalihkan tatapan dan pandangannya ke arah lain, atau meminimalisir untuk saling bertatapan. Sebab, tatapan yang lama akan membawa kepada "menikmati" pandangan tersebut. Dan ketika itulah ia terjatuh kepada dosa.

Kiat lain, adalah menghindari khalwah atau berduaan. Karena dalam situasi seperti itu akan semakin mudah dan terpancing untuk mengumbar pandangan. Sebaliknya, bila dalam suasana bersama akan ada rasa malu untuk bertatapan lama.

Kiat yang lain adalah mengurangi dan mengatur agenda atau kegiatan, sehingga pertemuan lawan jenis itu akan menjadi berkurang.

Selebihnya, tentu Allah sangat tahu mana hambaNya yang terus menjaga pandangannya dan mana yang tidak.

Wallahu A'laa wa A'lam.

Ustadz H. Irsyad Syafar. Lc. M.Ed

Surga di Bawah Telapak Kaki Ibu

Pertanyaan:
Ungkapan bahwa "Surga itu di bawah telapak kaki ibu", apakah itu ada dalilnya? Dan bagaimana penjelasannya?

Jawaban:
Pertama, ada hadits yang menyebutkan makna yang sama dengan ungkapan tersebut, yaitu:

عن أنس بن مالكرضى الله عنهقال : قال رسول اللهصلى الله عليه و سلم – (( الجنة تحت أقدام الأمهات ))

Artinya: Diriwayatkan dari Anas bin Malik ra. Telah bersabda Rasulullah saw: "Surga itu di bawah kaki-kaki para ibu". (Hadits ini diriwayatkan oleh An Nasai, Ahmad, Thabrani dan Alkhatib).

Tapi hadits ini dinyatakan hadits yang dhaif oleh para ulama hadits.

Ada riwayat lain yang shahih yang hampir semakna:

 عن معاوية بن جاهمة أنه جاء النبي صلى الله عليه وسلم فقال : يا رسول الله أردت أن
أغزووقد جئت أستشيرك ؟ فقال : هل لك أم ؟ قال : نعم . قال : فالزمها فإن الجنة تحت رجليها . رواه النسائي ( 2 / 54 ) ، وغيره كالطبراني ( 1 / 225 / 2 )

Artinya: Diriwayatkan dari Muawiyah bin Jahimah, bahwa dia mendatangi Nabi Shallahu alaihi wasallam dan bertanya: "Wahai Rasulullah, aku ingin pergi berperang. Aku datang bertanya kepadamu". Rasulullah bertanya: "Apakah kamu masih memiliki ibu?". Ia menjawab: "Ya, masih". Rasulullah berkata: "Rawatlah dia, karena sesungguhnya surga di bawah kedua kakinya".

Hadits ini diriwayatkan oleh An Nasai dan Thabrani, dan dinilai shahih oleh Syekh Albany, dan diterima oleh Imam Adz Dzahabi.

Adapun makna atau kandungan dari hadits tersebut adalah tentang keutamaan memperhatikan, merawat, menghormati, menyayangi dan mengutamakan ibu. Dan hal itu sejalan dengan perintah Al quran yang menyuruh birrul walidain, juga sesuai perintah hadits yang mengedepankan berbuat baik kepada ibu tiga kali lebih utama dari pada kepada ayah.

Maka siapa yang sangat sungguh dan telaten merawat ibunya, menghormatinya, melayaninya dengan penuh kesadaran dan  kesabaran, maka merupakan kunci surga baginya.

Wallahu a'lam

Ustadz H. Irsyad Syafar. Lc. M.Ed

Minggu, 19 November 2017

Fiqh Thaharah - Ustadz Dzul Adli, Lc

Membakar Mushaf al Qur'an yang Sudah Rusak

Pertanyaan:
Assalamu'alaikum.
Ustadz, apakah boleh membakar mush-haf al-quran dikarenakan sudah rusak, banyak yang robek & halaman yang hilang sehingga tidak layak lagi digunakan.
terimakasih atas jawabannya.
Jazakumullahu khairan wa barakallahu fikum.

Jawaban:

Wallahu a'lam

Mushaf yang tidak mungkin lagi untuk dibaca disebabkan karena rusak atau sudah terlalu usang atau yang lainnya boleh untuk di bakar, atau di kuburkan di tempat yang suci.

Sebab dahulu para sahabat juga membakar mushaf yang sudah tidak bisa dimanfaatkan lagi.
Sewaktu masa tauhidul qur'an (masa dijadikannya al quran dalam satu jenis mushaf).

Wallahu a'lam.

Ustadz Azka Ummah, Lc

Pelaksanaan Shalat Isya

Pertanyaan
Bismillahirrahmanirrahim.
Apakah boleh mengakhirkan shalat Isya sampai sepertiga malam?

Jawaban
Pelaksanaan shalat isya memang agak berbeda dengan shalat-shalat fardhu yang 4 lainnya, yang memang diperintahkan diawal waktu. Adapun shalat isya dibolehkan mengakhirkannya sampai tengah malam. Dan dalam kondisi darurat boleh melewati tengah malam. Hal itu merupakan salah satu sunnah atau perbuatan Rasulullah saw.

Tentunya hal itu menjadi sunnah dan dibolehkan dengan syarat tidak memberatkan dan tidak pula berakibat tertinggalnya shalat isya karena ketiduran sampai waktu shubuh.

Adapun dalil-dalilnya antara lain:

Hadits 'Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,

أَعْتَمَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- ذَاتَ لَيْلَةٍ حَتَّى ذَهَبَ عَامَّةُ اللَّيْلِ وَحَتَّى نَامَ أَهْلُ الْمَسْجِدِ ثُمَّ خَرَجَ فَصَلَّى فَقَالَ « إِنَّهُ لَوَقْتُهَا لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى »

Suatu malam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendirikan shalat ‘atamah (isya`) sampai berlalu malam dan penghuni masjid pun ketiduran, setelah itu beliau datang dan shalat. Beliau bersabda, ‘Sungguh ini adalah waktu shalat isya’ yang tepat, sekiranya aku tidak memberatkan umatku’.” (HR. Muslim no. 638).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pada hari kedua Jibril mengerjakan shalat tersebut pada sepertiga malam. Dalam hadits disebutkan:

وَصَلَّى الْعِشَاءَ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ

Beliau melaksanakan shalat ‘Isya’ hingga sepertiga malam.” (HR. Abu Daud no. 395. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Dalil lainnya:

وَوَقْتُ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ الأَوْسَطِ

Waktu shalat Isya’ adalah hingga pertengahan malam.” (HR. Muslim no. 612)

Juga dapat dilihat dalam hadits Anas,

أَخَّرَ النَّبِىُّصلى الله عليه وسلمصَلاَةَ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan shalat Isya’ hingga pertengahan malam.” (HR. Bukhari no 572).

maka kesimpulan yang terbaik adalah sebagaimana yang diutarakan oleh Ibnu Qudamah. Beliau rahimahullah mengatakan,

وَالْأَوْلَى إنْ شَاءَ اللَّهُ تَعَالَى أَنْ لَا يُؤَخِّرَهَا عَنْ ثُلُثِ اللَّيْلِ ، وَإِنْ أَخَّرَهَا إلَى نِصْفِ اللَّيْلِ جَازَ ، وَمَا بَعْدَ النِّصْفِ وَقْتُ ضَرُورَةٍ ، الْحُكْمُ فِيهِ حُكْمُ وَقْتِ الضَّرُورَةِ فِي صَلَاةِ الْعَصْرِ

Yang utama, insya Allah Ta’ala, waktu shalat Isya’ tidak diakhirkan dari sepertiga malam. Jika diakhirkan sampai pertengahan malam, itu boleh. Namun jika diakhirkan lebih dari pertengahan malam, maka itu adalah waktu dhoruroh (waktu darurat). Yang dimaksudkan dengan waktu dhoruroh adalah sebagaimana waktu dhoruroh dalam shalat ‘Ashar.”

Pertengahan malam itu lebih kurang pada jam 11 sampai 12 malam. Sebab, malam dimulai di waktu maghrib sekitar jam  18.00, dan berakhir di waktu shubuh sekitar jam 04.30 pagi.

Wallahu a'lam

Ustadz H. Irsyad Syafar. Lc. M.Ed

Cara Meminum Air Zam-Zam

Pertanyaan:
Assalamu'alaikum. Ustadz, apakah disunnah kan untuk meminum air zam zam sambil berdiri..?? Jazakallah khoir ust

Jawaban:
Waallahu a'lam,,

Ibnu qoyyim berkata :
"Bahwa pada dasarnya, adab ketika minum adalah duduk.

Banyak hadits shohih dari Rasulullah Shallallahu 'alahi wa sallam yang menguatkan adab ini.

Dan banyak juga hadits yang shohih melarang ummat islam untuk minum dalam keadaan berdiri.

Di sisi lain, ada hadits shahih yang mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alahi wa sallam pernah minum air zam-zam dalam keadaan berdiri, ketika beliau meminta untuk diberikan air tersebut.

Menyikapi hadits ini, Maka sebagian ulama mengatakan bahwa hadits yang meriwayatkan rasulullah Shallallahu 'alahi wa sallam minum air zam-zam sambil berdiri telah dihapus hukumnya oleh banyak hadits yang melarang untuk minum berdiri.

Sebagian (ulama) lain mengucapkan,  berdirinya rasulullah Shallallahu 'alahi wa sallam ketika minum air zam-zam adalah untuk menunjukkan kepada ummatnya bahwa larangan beliau (minum sambil berdiri) adalah makruh, tidak sampai kepada haram.

Sebagian (ulama) lain mengatakan bahwa kondisi ketika itu yang membuat rasulullah Shallallahu 'alahi wa sallam terpaksa berdiri sewaktu minum air zam-zam"

Dari pernyataan tersebut, bisa kita tarik kesimpulan bahwa sengaja untuk berdiri bukanlah salah satu sunnah ketika minum air zam-zam.

Wallahu a'lam

Ustadz Azka Ummah. Lc

Shalat Sunat Fajar

Pertanyaan
Assalamu'alaikum ww
Apakah sholat sunah rawatib qobla subuh itu sama dengan sholat sunat fajar??? Karena ana pernah dengar bahwa sholat sunat fajar itu waktunya sbelum adzan subuh dan ada juga yang bilang setelah azan subuh...
Syukran...

Jawaban
Shalat sunat rawatib subuh sama dengan shalat sunat fajr, Waktu pelaksanaannya setelah azan subuh yaitu setelah masuknya waktu subuh. Hal ini diterangkan dalam beberapa hadits dalam masalah ini, diantaranya hadits Asiyah radhiyallahu ‘anha  :

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُخَفِّفُ الرَّكْعَتَيْنِ اللَّتَيْنِ قَبْلَ صَلاَةِ الصُّبْحِ حَتىَّ إِنِّيْ لأَقُوْلُ : هَلْ قَرَأَ بِأُمِّ الْكِتَابِ؟

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meringankan dua rakaat shalat sunnah subuh sebelum shalat fardhu Subuh, sampai-sampai aku bertanya : “Apakah beliau membaca surat Al-Fatihah?” (HR Bukhari 1095 dan Muslim 1189)

Hadits diatas menerangkan tentang waktunya yaitu sebelum shalat subuh dan dikerjakan dalam waktu yang singkat. Diantara riwayat yang sampai ttg bacaan yang dibaca adalah : pada rakaat pertama setelah al fatihah membaca

قل ياايها الكافرون

Dan rakaat kedua

قل هو الله احد

Wallahu a'lam


Dr. H. Urwatul Wusqa, Lc. MA

Wanita Mendaki Gunung

Pertanyaan:

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz,
Ana diajak istri pergi mendaki gunung ustadz. Bagaimana pandangan Syariat Islam tentang mendaki gunung ustadz, karena istri ana ingin mendaki gunung, kalau ana tidak kan (karena ana gak suka daki gunung) istri ana nangis ustadz, ana gak bisa lihat perempuan nangis. Jazzakkallaah khairan.


Jawaban

Wallahu a'lam

Mendaki gunung secara umum hukumnya sah2 saja, sebab tak ada dalil dalam islam yg melarangnya,,

Tapi jika tujuannya adalah utk hal2 yg haram, maka tentu hukum mendaki gunung pun jadi haram..

Kalau utk perempuan, lebih baik tidak ikut, sebab lebih banyak mudharatnya bagi mereka,,
Akan tetapi jika d pastikan aman dan si wanita mampu dan btul2 kuat,,
Maka kembali k hukum asal, bahwa itu boleh..

Wallahu a'lam

Ustadz Azka Ummah, Lc

Berteman dengan Non Muslim

Pertanyaan:
Assalamualaikum wr.wb
Izin bertanya mbak admin.
Beberapa bulan yang lalu saya masuk kerja ustadz, ternyata di perusahaan nya juga ada yang non muslim ustad, karena kami memiliki tugas yang sama maka seiring berjalannya waktu kami sekarang ya sudah temanan ustadz, jumlah perempuan yang non muslimnya ad 3 orang ustadz, pertemanan kami mulai dekat ustadz. Selayak nya berteman ustadz, kami juga pegangan tangan ustadz, makan bareng, foto bareng  dll. Tapi akhir-akhir ini saya ingat ustadz kalo sebenarnya mereka kan bukan teman muslim saya. Lalu apakah tindakan yang harus saya lakukan ustadz? Saya benar-benar bingung ustadz. Merekapun juga baik ustadz, rasanya aneh kalo saya jaga jarak langsung tanpa ada alasan yang tepat ustadz. Saya mohon pencerahannya ustadz. Terimakasih sebelumnya ustadz.

Jawaban:
Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawan mu orang orang yang memerangi kamu karena agama dan mengusirmu dari negerimu dan membantu orang lain untuk mengusirmu.Dan siapa saja yang menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang orang yang zalim ( surat al- Mumtahanah ayat 8 dan 9). Berdasarkan ayat-ayat tersebut, maka pertanyaan mahasiswi/akhawat yang bekerja di perusahaan dan berteman akrab dengan wanita non muslim di perusahaan itu hukumnya boleh. Bahkan dalam suatu hadis diterangkan bahwa Nabi Muhammad.s.a.w pernah berjual beli secara tidak tunai dengan orang Yahudi dengan menggadaikan baju besinya. Dalam bermu'amalah kita boleh berbuat baik walaupun kepada non muslim selama mereka tidak memerangi kita, tidak memusuhi kita dan tidak mengusir kita dari negeri kita. Hanya saja kalau sudah akrab dengan non muslim sebaiknya diajak mereka masuk Islam. Sambil bekerja di perusahaan kita juga berdakwah

Wallahua'lam

Ustadz Dr. Mukhlis Bahar, Lc. MA

Do'a Iftitah

Pertanyaan:

Doa iftitah yang versi manakah yang paling afdhal untuk dibaca ustadz? Karena dari yang ana ketahui, ada beberapa versi doa iftitah.

Jawaban:
Wallahu a'lam

Ada beberapa hadits yang di dalamnya terdapat beberapa versi bacaan do'a iftitah :

١اللَّهُمَّ بَاعِدْ بَيْنِي وَبَيْنَ خَطَايَايَ ، كَمَا بَاعَدْتَ بَيْنَ المَشْرِقِ وَالمَغْرِبِ ، اللَّهُمَّ نَقِّنِي مِنَ الخَطَايَا ، كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ ، اللَّهُمَّ اغْسِلْ خَطَايَايَ بِالْمَاءِ ، وَالثَّلْجِ ، وَالبَرَدِ ) .
Diriwayatkan oleh imam bukhari dan muslim.

٢. ( سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ ، وَتَبَارَكَ اسْمُكَ وَتَعَالَى جَدُّكَ ، وَلَا إِلَهَ غَيْرَكَ )
Diriwiyatkan oleh imam atturmudzi

٢. وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِي فَطَرَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ حَنِيفًا ، وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ ، إِنَّ صَلَاتِي ، وَنُسُكِي ، وَمَحْيَايَ ، وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ ، لَا شَرِيكَ لَهُ ، وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا مِنَ الْمُسْلِمِينَ ، اللهُمَّ أَنْتَ الْمَلِكُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ أَنْتَ رَبِّي ، وَأَنَا عَبْدُكَ ، ظَلَمْتُ نَفْسِي ، وَاعْتَرَفْتُ بِذَنْبِي، فَاغْفِرْ لِي ذُنُوبِي جَمِيعًا ، إِنَّهُ لَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا أَنْتَ ، وَاهْدِنِي لِأَحْسَنِ الْأَخْلَاقِ لَا يَهْدِي لِأَحْسَنِهَا إِلَّا أَنْتَ ، وَاصْرِفْ عَنِّي سَيِّئَهَا لَا يَصْرِفُ عَنِّي سَيِّئَهَا إِلَّا أَنْتَ ، لَبَّيْكَ وَسَعْدَيْكَ وَالْخَيْرُ كُلُّهُ فِي يَدَيْكَ ، وَالشَّرُّ لَيْسَ إِلَيْكَ ، أَنَا بِكَ وَإِلَيْكَ ، تَبَارَكْتَ وَتَعَالَيْتَ ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ.
Diriwiyatkan oleh imam muslim.

Fatwa syekh bin baz : bahwa yang terbaik dibaca untuk iftitah shalat wajib adalah (yang nomor satu dan nomor dua)

Dan ibn qoyyim mengatakan bahwa bacaan iftitah (yang nomor tiga) senantiasa dibaca Rasulullah Shallallahu 'alahi wa sallam ketika qiyamullail

Wallahu a'lam

Ustadz Azka Ummah, Lc