Alamat: Jl. Ikhlas III No.7, Andalas, Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat 25171

MUTIARA HIKMAH

IKADI; Menebar Islam Rahmatan lil 'Alamin

MUTIARA HIKMAH

IKADI; Menebar Islam Rahmatan lil 'Alamin

MUTIARA HIKMAH

IKADI; Menebar Islam Rahmatan lil 'Alamin

MUTIARA HIKMAH

IKADI; Menebar Islam Rahmatan lil 'Alamin

MUTIARA HIKMAH

IKADI; Menebar Islam Rahmatan lil 'Alamin

Minggu, 19 November 2017

Shalat Dhuha Berjama'ah

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum Wr. Wb

Ustadz, ana ingin bertanya, bagaimana hukumnya sholat sunnat dhuha berjama’ah ustadz, soalnya sekarang di sekolah-sekolah dasar sudah menetapkan sholat sunnat dhuha berjamaah kepada peserta didik, bagaimana hukumnya ustadz ?

Jawaban:

Hukum asal shalat sunnat itu dilakukan sendiri-sendiri. Tapi, berdasarkan dalil-dalil yang kuat, shalat sunat ada yang disyariatkan berjamaah, seperti: Shalat Ied, shalat gerhana dan shalat istisqa' (minta hujan).

Adapun shalat dhuha, aslinya adalah sendiri-sendiri. Akan tetapi, boleh dilakukan berjamaah, berdasarkan hadits yang shahih:

مَا رَوَاهُ أَحْمَد مِنْ طَرِيق اَلزُّهْرِيّ عَنْ مَحْمُود بْن اَلرَّبِيع عَنْ عِتْبَان بْن مَالِك ” أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صَلَّى اَللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى فِي بَيْتِهِ سُبْحَة اَلضُّحَى فَقَامُوا وَرَاءَهُ فَصَلَّوْا بِصَلَاتِهِ ”

Artinya: Diriwayat dari Imam Ahmad dari jalur Az Zuhriy, dari Mahmud bin Ar Robi’, dari ‘Itban bin Malik, beliau mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu wa ‘alaihi wa sallam pernah shalat Dhuha di rumahnya, lalu para sahabat berada di belakang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu mereka mengikuti shalat yang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan.(HR Ahmad).

Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad dalam musnadnya. Ibnu Hajar mengatakan bahwa hadits ini dikeluarkan pula oleh Muslim dari riwayat Ibnu Wahb dari Yunus dalam hadits yang cukup panjang, tanpa menyebut “shalat Dhuha”.

Al Haitsami mengatakan bahwa para perawinya adalah perawi yang shahih. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sebagaimana syarat Bukhari-Muslim.

Hanya saja, kebanyakan ulama menyatakan bahwa merutinkan shalat dhuha berjama'ah, tidak ada landasan dalilnya. Karena itu, dianjurkan untuk tidak merutinkannya. Hanya secara insidentil saja berjamaah.

Wallahu A'lam.

✏ Ustadz H. Irsyad Syafar, Lc. M.Ed

Investasi

Pertanyaan:
Assalamualaikum wr wb...
Ustadz, mau nanya... bagaimana pandangan Islam tentang investasi saham dan kabarnya ada juga yang syariah...
Investasi ini ditujukan sebagai pengganti asuransi pendidikan untuk anak gitu ustadz...

Jawaban:

Wallahu a'lam,

Berinvestasi dalam Islam boleh-boleh saja.

Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa ta'ala ,
وأحل الله البيع وحرم الربواْ
"Sesungguhnya Allah menghalalkan perdagangan dan mengaharamkan riba"

Dan :
وتعاونوا على البر والتقوى
"Dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan"

Juga sabda Rasulullah Shallallahu 'alahi wa sallam :

سُئِل رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم أيُّ الكسبِ أطيَبُ قال عملُ الرَّجلِ بيدِه وكلُّ كسبٍ مبرورٍ .
الراوي: البراء بن عازب المحدث: المنذري - المصدر: الترغيب والترهيب - الصفحة أو الرقم: 3/4
خلاصة حكم المحدث: [إسناده صحيح أو حسن أو ما قاربهما]
"Suatu ketika rasulullah Shallallahu 'alahi wa sallam ditanya tentang penghasilan terbaik seseorang, beliau menjawab yang terbaik adalah penghasilan seseorang dengan usaha tangannya sendiri"

Tidak ada batasan yang pasti dari dua dalil di atas.

Namun ada beberapa syarat dibolehkannya bermuamalah dengan investasi ,

Diantaranya :
1. Investasi dilakukan pada sesuatu yang mubah dan halal.
2. Tidak meninggalkan kaidah-kaidah fiqh yang benar dalam melaksanakan mu'amalah, (seperti memastikan tidak adanya riba dalam investasi tersebut)

Wallahu a'lam

✏ Ustadz Azka Ummah. Lc

Batalkah Wudhu' Bersentuhan dengan Suami

Pertanyaan:
Apakah batal jika setelah berwudhu kita bersentuhan dengan suami kita, misal tak sengaja terpegang tangan suami.
Ana pernah dengar ada Mazhab yang membolehkan, tapi ya cara berwudhu kita harus pakai Mazhab itu juga.
Jazakallah ustd

Jawaban:

Wallahu a'lam,
In sya Allah tidak batal,
Sebab Rasulullah dalam beberapa kesempatan mengecup ibunda aishah sebelum sholat tanpa berwudhu kembali,

dan cara wudhu semua mazhab sama in sya Allah,

Wallahu ta'ala a'lam

✏ Ustadz Azka Ummah, Lc

Berdo'a Ketika Sujud

Pertanyaan:

Ustadz bolehkah berdoa panjang ketika sujud terakhir ?? dan tidak berdoa lagi setelah shalat ?

Jawaban:

Wallahu a'lam

Berdo'a panjang boleh dilakukan di semua sujud, dan tidak hanya di sujud terakhir saja, semua ulama sepakat atas hal itu.

Dan berdo'a setelah selesai shalat boleh dilaksanakan boleh juga tidak.

Sebab amalan setelah salam dari shalat yang sepakat semua ulama tentangnya adalah berdzikir, sedangkan berdo'a setelah shalat masih ada perbedaan ulama.

Dalil :
Hadits:

أقربمايكونفيهالعبدمنربهوهوساجد،
فأكثرواالدعاء

Posisi paling dekat antara hamba dan Tuhannya adalah ketika ia dalam keadaan sujud, maka perbanyaklah do'a.

Wallahu a'lam

✏ Ustadz Azka Ummah, Lc

Da'wah Islam

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Ustadz. Kenapa isi pesan dakwah Islam itu harus lengkap dan universal...? terus di zaman sekarang bagaimana sih perkembangan media televisi dalam menyiarkan dakwah islam...yang ana liat sekarang realitanya kebanyakan orang lebih suka nonton sinetron dari pada siaran yang berbau dakwah.

Jawaban:
Wallahu a'lam,

Sebab Islam adalah agama yang sempurna dan menyempurnakan, menjelaskan seluruh sisi kehidupan. Islampun adalah rahmat untuk seluruh makhluq di alam semesta. Maka dari itu, dakwahnya pun harus secara menyeluruh, baik isi dari pesan da'wahnya, ataupun target dari da'wah tersebut.

Sebab, Islam yang universal ini tidak akan tersampaikan dengan baik jika pesan dakwah yang di sampaikan setengah setengah dan tidak menyeluruh.

Sedangkan media televisi atau media lainnya sangat membantu dan sangat baik sekali jika dijadikan wasilah atau media untuk menyebarkan da'wah dan mensyi'arkan Islam.

Di berbagai belahan dunia, sudah banyak sekali channel tv yang menjadi media utama dalam menyebarkan da'wah.

Sedangkan di Indonesia, hanya sebagian kecil masyarakat yang mengambil ilmu dan memanfaatkan tv sebagai syiar islam, dan yang lebih banyak malah menonton dan menikmati film-film dan sinetron yang ada.

Mungkin ada beberapa penyebabnya yang bisa kita lihat, diantaranya:
Pertama, pihak channel Islam di Indonesia kurang menarik dalam mengemas channelnya, sehingga masyarakat tidak tertarik.

Kedua, masyarakat yang mungkin kurang kesadarannya untuk memperbaiki diri menjadi lebih baik dalam beragama, sehingga kurang semangat untuk menjadi pemirsa setia channel-channel Islam yang ada.

Wallahu a'lam


✏ Ustadz Azka Ummah, Lc

Koperasi

Pertanyaan :
Assalamu'alaikum ustadz....
Kami memiliki koperasi RT yang dikelola secara sederhana. Biasanya berupa pinjaman dana dan kredit alat-alat selama 10 bulan, bagi hasil yang diambil tiap bulannya disepakati 1%. Apakah itu termasuk riba ? Bagaimana mensiasati agar koperasi ini tetap bermanfaat untuk warga tetapi tidak termasuk riba ? Syukron ustadz atas jawabanya nanti.

Jawaban :
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Ada kekeliruan dikalangan masyarakat awam bahkan dikalangan akademik, bahwa bunga atau jasa sumber keuntungan koperasi konvensional sama dengan bagi hasil, ini adalah cara pikir yang harus diluruskan. Sistim bagi hasil dalam koperasi syariah adalah salah satu fitur produk,  masih banyak produk koperasi syariah yang lain. Untuk memudahkan pemahaman tentang koperasi syariah, ada baiknya kita kenali perbedaan mendasar antara bunga dan bagi hasil:

Pertama, besarnya persentase bunga dan besarnya nilai rupiah berdasarkan jumlah uang yang dipinjamkan. Misalnya, bunga 24 % dari besar pinjaman. Sedangkan dalam sistim bagi hasil, besarnya bagi hasil tidak didasarkan pada jumlah pinjaman (pembiayaan), akan tetapi berdasarkan keuntungan yang  diperoleh, misalnya, 40 : 60 (40 % keuntungan untuk bank dan 60 % untuk anggota), bukan dihitung dari jumlah pinjaman.

Kedua, dalam sistem bunga, jika terjadi kerugian maka kerugian itu hanya ditanggung oleh si peminjam (anggota ) saja. Peminjam, tetap berkewajiban membayar bunga seperti yang dijanjikan walau dalam keadaan untung maupun rugi. Sedangkan pada sistem bagi hasil, jika terjadi kerugian, maka hal itu ditanggung bersama oleh pemilik modal dan peminjam. Pihak koperasi menanggung kerugian tenaga, waktu dan pikiran.

Ketiga, sistem bunga bertentangan dengan aqidah, karena bunga  memastikan penghasilan anggota di masa yang akan datang dan karena itu ia menetapkan sejak awal jumlah bunga yang harus dibayarkan kepada koperasi.  Berbeda  dengan sistem bagi hasil, dimana tidak ada pemastian seperti itu, karena yang bisa memastikan penghasilan di masa depan hanyalah Allah.
QS. Luqman ayat 34. “Tak seorangpun yang bisa mengetahui apa (berapa) yang akan terjadi.

Keempat, suatu hal yang perlu diketahui adalah bahwa penerapan sistim bagi hasil pelaksanaannya masih sedikit karena resikonya besar dan yang menjadi kata kunci dari bagi hasil adalah jejujuran dalam menulis besar kecil keuntungan dalam  pembukuan.

Kelima, bagi hasil adalah salah satu dari produk koperasi syariah, masih ada beberapa produk lainnya seperti jual beli, sewa dan dana pinjaman lunak (al qardh)

Keenam, ini menunjukkan bahwa secara bisnis, koperasi syariah lebih menjanjikan secara bisnis ketimbang konvensional yang sumber pendapatannya berasal dari uang yang dipinjamkan.

Ketujuh, solusi dari cara konvensional bisa dilakukan dengan cara jual beli, sewa dan bagi hasil.
Wallahu a’lam bishawab.


✏ Ustadz M. Ridho Nur, Lc. MA

Jumat, 17 November 2017

MUTIARA HIKMAH