Alamat: Jl. Ikhlas III No.7, Andalas, Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat 25171

MUTIARA HIKMAH

IKADI; Menebar Islam Rahmatan lil 'Alamin

MUTIARA HIKMAH

IKADI; Menebar Islam Rahmatan lil 'Alamin

MUTIARA HIKMAH

IKADI; Menebar Islam Rahmatan lil 'Alamin

MUTIARA HIKMAH

IKADI; Menebar Islam Rahmatan lil 'Alamin

MUTIARA HIKMAH

IKADI; Menebar Islam Rahmatan lil 'Alamin

Senin, 18 Desember 2017

Waktu Sepertiga Malam dan Istikharah ketika Haid

Pertanyaan:
Assalamua'alaikum...
1.    Pertengahan malam itu jam 11-12 malam. Kalau 1/3 malam jam berapakah ustadz?
2.    Kalau sedang haid dan tidak bisa sholat istikharah, apa tindakan yang bisa dilakukan sebagai penggantinya agar bisa menentukan pilihan dengan tepat dan hikmah? Syukron...

Jawaban:
1.    Untuk menghitung pertengahan malam atau sepertiga malam yang akurat, hitunglah dari waktu magrib sampai waktu shubuh, lalu dibagi dua atau dibagi tiga. Maka dapatlah jam berapa yang separo malam, yang sepertiga malam awal dan sepertiga malam terakhir.

2.    Bila dalam kondisi berhalangan dan tidak bisa shalat, maka bisa dilakukan dengan berdoa meminta petunjuk dan ketenangan hati kepada Allah untuk salah satu dari dua pilihan yang sulit.

Wallahu A'lam

Ustadz H. Irsyad Syafar. Lc. M.Ed

Pakaian Terkena Najis terpakai Saat Sholat

Pertanyaan:
Apakah sah atau harus diulang sholat kita memakai pakaian terkena najis (pipis anak 8 bulan), sementara kita lupa bahwa pakaian tersebut terkena najis. Ingatnya di saat dalam sholat atau setelah sholat. Kalau diulang, apakah boleh diulang sekarang sementara kejadiannya sudah beberapa hari yang lalu.
Terimakasih ustadz.

Jawaban:
Para ulama sepakat bahwa salah satu syarat sah shalat adalah bersihnya pakaian dari najis.  Apabila seseorang sedang shalat atau sudah shalat, lalu waktu shalat tersebut masih ada, maka dia wajib mengulang shalatnya dengan pakaian yang sudah bersih dari najis. Para ulama bersepakat tentang hal ini.

Namun, apabila kejadiannya sudah berlalu, waktu shalat sudah habis, maka menurut madzhab Hambali shalatnya harus diqadha. Sebab, shalat tidak sah kalau pakaian bernajis. Sedangkan menurut madzhab Hanafi shalatnya sah dan tidak perlu mengqadha.

Untuk kehati-hatian, sebaiknya mengambil pendapat pertama.

Ustadz H. Irsyad Syafar. Lc. M.Ed